Abstrak
Ziba Mir Hosseini seorang antropolog hukum kelahiran Iran, yang berspesialisasi dalam hukum Islam, gender dan pembangunan. Selain itu juga ziba adalah pakar urusan Iran, hukum keluarga Islam dan wanita di dunia muslim.Ada dua poin pemikiran Ziba Mir Hosseine yaitu konstruksi gender dalam Hukum Islam dan Gerakan Islam dan Feminisme. Dua point itu menjelaskan tentang pemikiran hukum Islam berisi tiga wacana yang berbeda tentang hak gender. Pertama di bangun dari wacana teks fiqh klasik yang disebut tradisionalis, kedua mengalami perkembangan kodifikasi hukum modern di tahun awal abad ke 20 di negara-negara muslim yang disebut dengan neo tradionalis dan ketiga disebut reformis, muncul dua dekade terakhir. Dari dua wacana masih didasarkan dalam bentuk ketidaksetaraan, sedangkan wacana yang ketiga adalah persamaan hak gender. Dalam teks fiqh klasik, ketidaksetaraan gender diterima, apriori, hal ini dunia menggambarkan dimana penulis teks hidup yang mengalami ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan. Dalam teks fiqh klasik wanita digambarkan sebagai makhluk seksual bukan sebagai makhluk sosial dan hak-hak mereka dibahas hanya dalam konteks hukum keluarga. Dalam konstruksi fuqaha, hak-hak perempuan tidak bebas dari kontradiksi logika yang tidak terlihat jelas. Sebagai seorang aktivis peempuan Ziba Mir Hosseini melihat bahwa ada tiga kategori mengenai Islam yang menonjol sekarang ini. Pertama, Islam konservatif, yakni kelompok muslim yang hanya mempertahankan tradisi klasik ajaran Islam tetapi gagap terhadap perubahan besar yang berkembang dalam dunia kontemporer. Kedua, Islam fundamentalis, yakni kelompok muslim yang bersentuhan dengan perkembangan kontemporer dan memiliki latar belakang pendidikan modern tetapi memahami Islam secara tekstual dan hanya menampilkan Islam dalam wajah politik. Ketiga, sekuler fundamentalis, yakni kelompok sekuler yang membabi buta menolak segala nilai baik yang terdapat dalam tradisi agama agama, khususnya Islam. Kategori ketiga ini bisa disebut kelompok orang yang memiliki fobia terhadap agama dan sangat mengagungkan nilai-nilai sekuler. Dalam konteks ini Ziba melakukan studinya dengan melihat bahwa bagaimana posisi tidak setara antara suami dan isteri mempengaruhi kerukunan perkawinan dan stabilitas di dalamnya. Bagaimana dan sampai sejauh mana posisi inferior kaum perempuan dalam hukum direfleksikan pada praktik sosial? Sejauh mana proses modernisasi seperti pendidikan dan kemandirian ekonomi perempuan mempengaruhi hubungan pernikahan?
Judul | Islam dan gender (pendekatan antropologi-feminis terhadap hukum islam oleh ziba mir hossein) |
---|---|
Penulis | Mardiah, M.Fil.I |
Kategori | Jurnal Ilmiah |
Program Studi | HKI |
Subjek | Kesetaraan Gender |
Penerbit | Al Furqan |
Nomor seri | VOL. 2 NO. 2 (2023 |
Pembimbing | - |
File / Url | |
Tanggal Upload | 12-12-2023 |